Jumat, 01 Juni 2012

Ketidakadilan di Negara kita



Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Kemajuan teknologi pun membuat masyarakat Indonesia semakin pintar untuk memahami keadaan negaranya. Termasuk di dalamnya keadaan hukum di Indonesia. Ditambah lagi dengan kasus hukum yang mewarnai wajah tanah air yang dapat menggeser posisi berita infotainment para artis ternama Indonesia.

Bila diselidiki lebih mendalam lagi, hukum Indonesia itu seringkali terlihat agak berlebihan bila dapat dipadankan dengan sebuah kata yang ada pada zaman sekarang. Hukum itu dibuat untuk menertibkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Tetapi mengapa hukum itu justru dinodai oleh kasus-kasus yang agaknya jauh dari pengadilan hukum yang setimpal dan adil. Presiden bersama DPR di dalamnya membuat UU untuk ditaati bersama, tanpa terkecuali, semua masyarakat Indonesia harus mematuhinya hukum itu bersifat mengikat dan memaksa. Jadi tidak ada pengecualian siapa subjek hukum yang dapat bebas dari jeratan sanksi ataupun hukum itu sendiri.

Beberapa contoh kasus hukum ya yang bisa dibilang tidak setimpa dengan apa yang telah diperbuat :
  1. Seorang pencuri ayam jago kampung bisa dihukum selama 8 tahun penjara, dengan fasilitas hotel prodeo yang benar-benar alami dan apa adanya. Kita bandingkan saja dengan kasus Artalita Suryani. Dia mencuri uang negara sangat banyak. Bandingkan harga ayam jago dengan uang negara yang dicurinya. Mungkin kalkulator scientific saja tidak akan cukup memuat angka perbandingan itu. Pencuri ayam tersebut justru mendapat bonus berganda seperti bogem mentah, ludahan warga, cercaan, dan main hakim sendiri oleh warga yang marah. Lalu kita lihat lagi apa yang diperoleh oleh Artalita Suryani. Dia mendapatkan fasilitas hotel bintang lima di dalam hotel prodeonya. Sungguh sesuatu yang sangat kontras. Ayin masih bisa menikmati fasilitas salon di kamar penjaranya. Malahan ada spring-bed, televisi, dispenser, dan peralatan-peralatan elektronik lain yang seharusnya dilarang untuk dimiliki oleh seorang narapidana. Apakah hukum ini masih bertindak adil?
  2. Kasus seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao dari sebidang kebun dan seorang nenek di Sumatra Utara yang dituduh mencuri beberapa jagung milik cucunya sendiri. Padahal menurut etika sosial, seharusnya nenek itu hanya diberikan peringatan saja, bukan dihukum selama 1 bulan lebih. Dia seorang nenek renta. Memang dalam kasus hukumnya, dia dibantu oleh LSM sehingga hukumannya diringankan. Seandainya saja dia tidak dibantu oleh LSM, maka apa jadinya nenek itu. Mungkin saja dia akan dihukum lebih lama dari tuntutan terakhir. Untuk kasus nenek kedua itu, dia sebenarnya tidak mencuri, karena dia yang menanam sendiri jagung itu, tetapi di tanah cucunya. Seharusnya menurut hukum bagi hasil, nenek itu juga berhak atas jagung hasil panen itu. Peristiwa yang sulit dipahami untuk hukum. Dalam hukum sendiri ada etika tentang hukum, seharusnya etika itu diterapakn dalam menangani kasus ini.Koruptor-koruptor negara Indonesia yang membuat malu nama Indonesia dan yang telah mencuri uang negara bertriyun-triliyun rupiah saja masih bisa kongkang-kongkang kaki di dalam penjara. Mereka tidak menerima ludahan, bogem mentah, wajah lebam, ataupun penghakiman dari warga. Badan mereka masih utuh dan mulus. Adilkah hukum Indonesia ini? Bisa dibilang hukum ini sudah mulai lebay. Adakah tindakan untuk mengatasi krisis hukum di Indonesia ini ? Seharusnya sebelum membuat UU itu dipikirkan masak-masak, jangan hanya bisa membuat UU itu serupa kita yang beribu-ribu halamannya. Tetapi juga pentingkanlah prakteknya. Karena lebih baik UU itu sedikit tetapi efektif. Perlakukanlah setiap subjek hukum itu dengan adil dan semestinya. Jangan membela segelintir orang saja. Karena hukum itu milik semua orang dan mengikat orang tanpa kecualinya.

1 komentar:

  1. bisa hancur negara kita kalau begini terus. dimana sila ke dua kita yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

    BalasHapus