- Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara. kerugian materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dan sebagainya.
- kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.
- kerugian selanjutnya berupa moral. apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencederai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.
Kamis, 10 November 2011
KORUPSI
Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Aplikasi dalam Kehidupan Bernegara
- Makna dari Ketuhanan Yang Maha Esa
Kamis, 06 Oktober 2011
Tawuran Antar Pelajar
Jakarta - Saling ejek berujung maut. Itulah yang dialami siswa SMP 79 Kemayoran, Jakarta Pusat, Aldino Roke Utama (14). Aldino tewas saat tawuran antarpelajar. Sang pelaku ditangkap.
Tawuran yang melibatkan pelajar SMP 79 dan SMP 269 terjadi di Jalan Angkasa Ujung, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin 12 September 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Korban tewas dengan luka pukulan batu di bagian kepalanya," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Sudanto saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2011).
Dikatakan dia, pelaku berinisial JU (16) telah ditangkap di rumahnya di Jalan Kalibaru Timur XXIV, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dia pelaku tunggal," kata Sudanto.
Sudanto menceritakan kejadian berawal saat Aldino dan teman-temannya melintas di Jalan Angkasa Ujung, Kemayoran, Jakarta Pusat, menggunakan motor.
"Mereka saat itu pulang sekolah. Kemudian ejek-ejekan hingga akhirnya terjadi perkelahian," kata dia.
Menurut dia, kedua kelompok pelajar itu kemudian saling serang dengan menggunakan batu. Aldino yang saat itu tidak bisa mengelak menjadi bulan-bulanan massa.
"Pelaku menurut keterangan saksi, memukul korban dengan batu hingga kepalanya berdarah," katanya.
Polisi yang saat itu menerima laporan tawuran antarpelajar itu sempat melarikan korban ke poliklinik. Korban yang saat itu pingsan kemudian dirujuk ke RS Mitra, Kemayoran.
"Korban meninggal di rumah sakit," ujarnya.
Sudanto mengaku jajarannya telah berupaya melerai tawuran tersebut. Namun, para pelajar itu melakukan aksi tawuran di tempat lain setelah dibubarkan oleh Kepolisian.
Ia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah guna mengantisipasi aksi serupa.
"Tawuran adalah masalah sosial yang menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk guru. Guru berperan penting dalam masalah ini untuk memberi pengertian kepada muridnya," papar dia.
Selain itu, orangtua Aldino telah diberi pengertian untuk tidak melakukan aksi balas dendam. Mengingat, Aldino merupakan anak dari salah satu organisasi massa.
"Ya kita sudah kasih pengertian kepada orangtuanya bahwa ini adalah kenakalan remaja dan tidak perlu diperluas," kata Sudanto.
Guna mengantisipasi aksi serupa, aparat meningkatkan patroli di lokasi. "Setiap ada kumpul-kumpul pelajar, kita imbau untuk segera pulang karena kita khawatir mereka melakukan tawuran," kata dia.
Permasalahan
- Penyebab tawuran tersebut dipicu adanya saling ejek antar dua sekolah.
- Diberikan penyuluhan agar tidak melakukan tawuran.
- Untuk pihak aparat agar meningkatkan patroli di lokasi.
- Setiap ada kumpul-kumpul pelajar, kita imbau untuk segera pulang karena kita khawatir mereka melakukan tawuran.
Demo Pelajar / Mahasiswa
Aksi tak simpatik itu dilakukan para mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI)
- Saya sangat tidak setuju sekali dengan apa yang dilakukan mahasiswa tersebut. Dikarenakan perbuatan tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain .
- Hindari orang yang sengaja memancing masalah dengan omongan agar terjadi demo.
- Perketat penjagaan disekitar wilayah demo untuk mengantisipasi demo yang akan terjadi.
INDIVIDU
Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).
PEMUDA
pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
KELUARGA
Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang merupakan suatu komponen kecil di dalam masyarakat. Pada masyarakat modern, seorang anak sangat tergantung pada cara orang tua atau keluarga mendidiknya. Melalui interaksi dalam keluarga, anak mempelajari pola perilaku, sikap, keyakinan, cita-cita, dan nilai dalam keluarga dan masyarakat.
MASYARAKAT
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
KEBUDAYAAN
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
Hubungan antara Individu
- Hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakatDalam tingkatan sosial Individu adalah satuan terkecil dari sebuah sistem sosial, individu merupakan setiap manusia yang mempunyai karakteristik yang berbeda. Tingkat sosial selanjutnya adalah keluarga, keluarga adalah gabungan dari beberapa individu yang membangun sebuah hubungan sosial di dalam satu atap. Keluarga dikepalai oleh seorang kepala keluarga yang berfungsi untuk memimpin dan mengatur kehidupan bersosial di dalam atap (*rumah) tersebut. dan tingkatan selanjutnya adalah masyarakat, masyarakat adalah gabungan dari banyak keluarga yang ada pada sebuah lokasi tertentu.
- Peranan sosial mahasiswa di masyarakatMahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan golongan terdidik juga merupakan kaum intelektual. Mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa dituntut dapat bergerak aktif dalam bidang sosial tersebut. peran sosial mahasiswa dapat dibagi dalam dua aspek yaitu aspek social control dan aspek development.Social control berperan sebagai elemen pengawal segala jenis penyelewengan kehidupan sosial. Seperti terjadinya ketidak adilan, penindasan terhadap kaum lemah, dll. Disini mahasiswa dituntut untuk menjalankan apa yang sudah di dapatnya selama bangku kuliah, sebagai masyarakat intelek yang dapat melihat dan membedakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Contoh pernanan mahasiswa dalam social control adalah pada masa reformasi 1998 dimana mahasiswa menumbangkan rezim orde baru yang sudah melakukan berbagai penyelewengan sosial.Dalam social development mahasiswa dituntut untuk berperan aktif dalam membangun kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik, dibidang ilmu pengetahuan.
- Pembinaaan Generasi MudaPembinaan generasi muda baiknya dilakukan dari usia dini baik itu dari dalam diri sendiri maupun diluar lingkungan, dengan diterapkanya cara tersebut diharapkan nantinya menjadi orang yang berhasil.
- Pengembangan Generasi MudaPengembangan generasi muda yang dapat dilakukan oleh mahasiswa bisa bermacam - macam. Misalnya ikut aktif dalam kampanye-kampanye positif dan kegiatan organisasi positif, seperti ikut dalam organisasi green peace yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan dan gaya hidup yang ramah terhadap alam, hal-hal seperti ini dapat mengembangkan minat adik-adik yang umurnya masih di bawah mahasiswa tersebut untuk mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh mahasiswa itu. Karena pada umumnya junior-junior itu akan cenderung mengikuti trend yang sudah di buat oleh para seniornya, sehingga apabila pada senior (*mahasiswa) dapat menunjukan perilaku dan pola hidup yang positif maka para juniornya pun akan cendrung mengikuti trend tersebut.
- Masalah-masalah sosial generasi muda beserta solusinya.Masalah-masalah yang timbul misalnya sebagai contoh tawuran antara universitas UKI dan YAI. Masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan berbagai macam cara :
- Menyeleksi mahasiswa baru yang akan masuk dengan test psikologi yang baik sehingga dapat di deteksi secara dini siapa-siapa saja yang berpontensi membuat keributan antara dua belah pihak.
- Penjagaan oleh aparat. Penjagaan ini bisa dilakukan dengan membuat pos polisi/camp di sekitar situ sehingga apabila terjadi bibit-bibit keributan dapat segera dicegah
- Pemindahan lokasi salah satu kampus ke tempat baru. Cara ini terbukti cukup ampuh dalam menanggulangi kerusuhan antara dua sekolah. Cara ini sudah dilakukan oleh SMA 4 dan SMA 7 pada zaman dahulu untuk menghapus keributan yang sering terjadi diantara kedua belah pihak. Mungkin pada awalnya salah satu pihak tidak akan rela dipindah, hal ini dapat dikurangi dengan diadakannya konfrensi antara kedua belah pihak dengan pihak ketiga dan mendiskusikan nya untuk memutuskan siapa yang pindah.
- Menyeleksi mahasiswa baru yang akan masuk dengan test psikologi yang baik sehingga dapat di deteksi secara dini siapa-siapa saja yang berpontensi membuat keributan antara dua belah pihak.
Sabtu, 21 Mei 2011
ANALISIS KONDISI PERBANKAN NASIONAL TAHUN 2009
Selama periode Februari-Juni 2008 laju pertumbuhan kredit bulanan tercatat sebesar hampir 4 persen, angka ini menurun menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode Juli-Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Turunnya tingkat pertumbuhan hampir bisa dipastikan juga akan turut mengerek naik jumlah kredit bermasalah (NPL).
Penyebab dari melemahnya pertumbuhan kredit adalah seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain diindikasikan dari berkurangnya lebih dari dua kali lipat ekses likuiditas perekonomian yang disimpan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).
Beberapa pekan terakhir, likuiditas perekonomian memang sedikit tertolong oleh suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan billateral swap agreement dengan Indonesia seperti Cina. Tambahan dana sebesar 12 miliar dolar AS juga rencananya akan dihasilkan bila komitmen ASEAN Plus 3 bisa segera direalisasikan. Berbagai suntikan devisa ini akan secara langsung mengurangi tekanan terhadap likuiditas domestik melalui mekanisme uang inti. Selain, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuditas domestik juga agaknya banyak terbantu oleh pesta demokrasi Pemilu yang kini tengah hinggar bingar dirayakan.
Sayang, aliran likuiditas yang bertambah tidak serta merta bisa diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Persoalannya, krisis global juga menyebabkan semakin akutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial sulit turun (Baca: Deviasi BI Rate dan Suku Bunga Kredit).
Berbagai upaya terobosan yang diupayakan BI untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya penciptaan satu pooling fund, belum tanda-tanda menggembirakan. Bank masih saling enggan untuk meminjamkan dananya, karena profil risiko masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan ini agaknya harus menunggu sedikit lagi, hingga sah diundangkannya RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang sampai saat ini masih berada di DPR.
Dengan berbagai masalah yang ada, tidak mengherankan bila laju pertumbuhan kredit sepnajang 2009 secara kumulatif bakal melambat di kisaran 15 persen persen. Begitu pula dengan perkiraan laju dana pihak ketiga yang hanya sebesar 11 persen.
Namun, sampai sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan pemburukkan NPL tidak berdampak secara serius pada fundamental sistem perbankan domestik secara keseluruhan. Secara rata-rata, perbankan domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio ––CAR) yang lebih dari cukup, sebesar 17 persen. Angka ini jauh di atas angka minimal sebesar 8 persen. Bantalan modal yang besar ini memungkinkan perbankan domestik untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009, tingkat NPL juga masih relatif terkendali di bawah 5 persen, meski sedikit meningkat dari angka 4 persen pada akhir 2008.
Fundamental perbankan yang baik ini merupakan modal yang sangat bernilai untuk mengarungi 2009. Tentu, pada tataran operasional perbankan, perlu ada upaya lebih untuk memperbaiki kinerja efisiensi ––yang saat ini masih tergolong cukup rendah dimana rasio BOPO masih sebesar 80an–– serta manajemen resiko dari masing-masing bank. Sebab dari pengalaman mutakhir yang ada, dalam kasus bank Indover dan Century, runtuhnya suatu bank kerap disebabkan oleh manajemen resiko yang amburadul bahkan kriminal.
Secara bersamaan, upaya perbaikan di skala mikro ini perlu dibarengi oleh upaya di tataran makro berupa konsolidasi perbankan. Konsolidasi yang kerap dilakukan melalui merger selain mengurangi keakutan problem segmentasi pasar perbankan, juga akan mengurangi beban pengawasan otoritas moneter.
Upaya lain pada tataran makro yang perlu terus dilanjutkan bahkan diperkuat adalah kebijakan tata kelola yang berhatihati (prudential regulation), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan valuta asing yang sudah diterapkan. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk diteruskan dan jangan justru dilonggarkan.
Di samping perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank, ada baiknya BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Guidance ini tentunya harus bersifat spesifik dan berbeda pada masing-masing daerah. Pada titik ini, kantor-kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok nusantara harus difungsionalisasikan sebagai ujung tombang dalam memberikan arah sektoral yang bersifat lokal.
- Perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis.
- penerapan otonomi daerah.
- fenomena globalisasi dan regionalisasi.
DUA PENYEBAB UTAMA KEHANCURAN PERBANKAN INDONESIA YANG DIMULAI SAAT KRISIS EKONOMI 1997
- Terlalu longgarnya aturan perbankan,terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88).Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu mudahnya,sehingga dalam waktu singkat,jumlah bank menjamur.
- Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama.Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak yang terlalu negatif seandainya aturan main ditegakkan.Keadaannya semakin parah mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik tertutup yang otoriter dan korup. Maka,tatkala terjadi guncangan pada sendi-sendi politik otomatis bangunan usaha,termasuk perbankan,juga turut oleng.
Selasa, 10 Mei 2011
Perbankan Indonesia Tahan Terhadap Krisis
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, menyatakan, Bank Indonesia (BI) tidak akan iklas jika pengawasan perbankan dilepas darinya
"Saya kira ini konspirasi (kasus MD), termasuk juga mestinya itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengambil alih fungsi pengawasan dari BI, kan, sudah berkali-kali ditunda," jelas Fuad di Jakarta, Minggu (10/4/2011).
Menurutnya, OJK ini sudah dua kali ditunda penyelesaiannya, baik pada tahun 2003 dan 2010. Sehingga, pengawasan pun masih ada di tangan BI.
"Ini berarti ada kekuatan mafia perbankan yang tidak menginginkan adanya perubahan," tuturnya. BI pun dinilainya, tidak iklas mengupayakan pengawasan pada pihak lain.
Terhadap kasus MD, yang merupakan mantan relationship manager Citibank, Fuad menilai, selain ada internal kontrol Citibank yang tidak jalan, pengawasan BI pun lumpuh. Maka, Fuad menilai, OJK ini perlu segera diselesaikan, atau BI harus iklas menyerahkan pengawasan pada pihak lain.
Ada Kekuatan Mafia Perbankan
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, menyatakan, Bank Indonesia (BI) tidak akan iklas jika pengawasan perbankan dilepas darinya.
"Saya kira ini konspirasi (kasus MD), termasuk juga mestinya itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengambil alih fungsi pengawasan dari BI, kan, sudah berkali-kali ditunda," jelas Fuad di Jakarta, Minggu (10/4/2011).Menurutnya, OJK ini sudah dua kali ditunda penyelesaiannya, baik pada tahun 2003 dan 2010. Sehingga, pengawasan pun masih ada di tangan BI.
"Ini berarti ada kekuatan mafia perbankan yang tidak menginginkan adanya perubahan," tuturnya. BI pun dinilainya, tidak iklas mengupayakan pengawasan pada pihak lain.
Terhadap kasus MD, yang merupakan mantan relationship manager Citibank, Fuad menilai, selain ada internal kontrol Citibank yang tidak jalan, pengawasan BI pun lumpuh. Maka, Fuad menilai, OJK ini perlu segera diselesaikan, atau BI harus iklas menyerahkan pengawasan pada pihak lain.
PERBANKAN SYARIAH VS KONVENSIONAL
1. Pasar ( Market )
Tidak ditetapkannya Nasabah hanya dari golongan orang muslim, dibeberapa bank Syariah banyak nasabahnya yang non muslim.
2.bagi hasil
sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (bagi bersarkan besasr kecilnya pendapatan lembaga),
3 Pinjaman
bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah).
4 prinsiplaba
Laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Mengapa Bank Syariah dirasakan lebih adil dan lebih memberikan kenyamanan kepada nasabahnya? Hal ini disebabkan karena prinsip-prinsip dasar yang berjalan di bank-bank syariah yang menjadikan sebuah perbedaan mendasar dengan bank Konvensional banyak terletak pada pelayanan nasabah diantaranya :
1. prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah,
2. Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang, dan
3. prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).
Perbankan Syariah
Sejarah
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
- Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
- Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
- Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Sabtu, 12 Maret 2011
Implementasi Jaringan Komputer Dalam Dunia Bisnis, Perbankan, Mobile User, dan Home User
Dalam dunia bisnis, manfaat yang dapat dirasakan dimana proses transaksi yang terintegrasi dengan baik,dan mempercepat pendistribusian data, informasi untuk pengambilan keputusan, perlindungan keamanan data dan informasi ini lebih terjamin,seperti halnya penjualan barang secara online (kaskus, tokobagus, bhinneka, dll) Memungkinkan berbagi resources (Server, software, CDROM, Printer)
Jaringan komputer memungkinkan terjadinya komunikasi yang lebih efisien antar pemakai (mail dan teleconference)
Sedangkan pada Aplikasi home user, memungkinkan komunikasi antar pengguna lebih efisien (chat), interaktif entertainment lebih multimedia (games, video)
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI "KOMPUTER" PERBANKAN
PENERAPAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI DUNIA BISNIS PERBANKAN
Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain. Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking, dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disupplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor-vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang uptodate bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan di berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri. Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagimasyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik. Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang. Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga system keamanan penggunaan produk yang ditawarkan. Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.