Senin, 09 Januari 2012

Korupsi

Korupsi adalah sebuah tindakan aksi atau perilaku. Sebagaimana perilaku lainnya, ia dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor sosial maupun faktor individual. Faktor sosial penyebab perilaku korup bermacam-macam, karenanya pendekatan yang digunakan untuk melihat fenomena korupsi juga beraneka ragam, misalnya pendekatan sosial budaya, pendekatan agama, pendekatan hukum, dan pendekatan politik. Namun agaknya pendekatan individual terhadap korupsi kurang mendapat perhatian. Padahal sebagai sebuah perilaku manusia, korupsi lahir pula dari faktor psikologis manusianya. Tulisan ini mencoba melihat korupsi dari sisi psikologis dan upaya menguranginya melalui pendekatan psikologi.

Perilaku Korup
Sebagai perilaku, korupsi memiliki aspek-aspek yang serupa dengan perilaku lainnya. Pertama adalah sikap yang dimiliki. Bila seseorang memiliki sikap yang positif terhadap korupsi maka kecenderungan seseorang untuk melakukan korupsi cenderung besar. Namun hal ini tidak berarti bila sikap seseorang negatif terhadap korupsi akan membuat seseorang tidak berkorupsi. Contoh dari fenomena ini banyak sekali. Pejabat-pejabat dari berbagai tingkatan sering mengecam dan mengutuk korupsi. Namun toh, mereka melakukan korupsi juga. Bila pelaku korupsi ditanya sikapnya tentang korupsi, hampir bisa dipastikan akan menilai korupsi sebagai keburukan. Antara sikap dan perilaku kadangkala tidak sejalan, dan untuk korupsi ‘seringkali’ tidak sejalan. Jadi, sikap positif atau negatif terhadap korupsi belum bisa dijadikan prediksi yang kuat atas timbulnya perilaku korup.
Kedua adalah intensi atau niat untuk melakukan korupsi. Baik sikap positif maupun negatif terhadap korupsi bisa melahirkan niat untuk berkorupsi. Seseorang yang bersikap positif mungkin berniat melakukan korupsi mungkin juga tidak. Sebaliknya seseorang yang memiliki sikap negatif mungkin tidak berniat mungkin juga berniat. Hanya saja bila seseorang bersikap positif terhadap korupsi maka niat melakukan korupsi cenderung lebih besar daripada yang memiliki sikap negatif. Niat ini dipengaruhi oleh keadaan dan situasi. Misalnya saja adanya tuntutan akan taraf hidup yang lebih baik, tuntutan untuk melepaskan diri dari kesulitan dan lainnya. Daripada sikap, niat lebih dekat terhadap perilaku. Jadi, niat terhadap korupsi lebih bisa dijadikan prediksi terhadap kemungkinan timbulnya perilaku korup.
Ketiga adalah norma sosial masyarakat terhadap korupsi. Bila norma sosial tegas melarang korupsi dan bahkan menyediakan berbagai mekanisme sanksi sosial terhadap perilaku korup, maka kemungkinan timbulnya korupsi kecil. Seperti yang kita tahu, norma sosial cukup berpengaruh terhadap perilaku, apalagi di Indonesia yang memiliki budaya kolektif. Dalam kasus Indonesia, sesungguhnya norma sosial yang ada mengecam keberadaan korupsi. Akan tetapi semakin tampak belakangan ini masyarakat semakin permisif terhadap korupsi. Seolah-olah perilaku korup dimaklumi bersama sebagai bagian dari kehidupan sosial. Justru akan dinilai aneh bila seseorang tidak korupsi. Agaknya (belum diketahui ada penelitian mengenai hal ini) norma sosial di Indonesia saat ini ikut mendorong tumbuhnya korupsi.
Gejala semakin permisifnya masyarakat terhadap korupsi berawal dari luasnya korupsi di masyarakat itu sendiri. Ketidakberdayaan pemerintah menangani korupsi (memang sulit menyembuhkan diri sendiri) membuat masyarakat mau tidak mau harus menjadikan korupsi sebagai bagian dari kenyataan sosial. Akibatnya norma sosial yang merupakan konvensi bersama masyarakat turut pula berubah lebih akomodatif terhadap korupsi.
Keempat adalah norma subjektif yang diyakini individu. Norma subjektif ini dipengaruhi diantaranya oleh tingkat religiusitas. Bila seseorang memiliki tingkat keberagamaan yang lebih matang daripada umumnya masyarakat maka kecenderungan orang itu untuk melakukan korupsi juga kecil, karena adanya ancaman lebih tegas dalam agama mengenai korupsi. Norma subjektif yang mengutamakan aspirasi materi juga akan memprediksi kemungkinan seseorang melakukan tindakan korup.
Kelima adalah kesempatan yang tersedia untuk melakukan korupsi. Faktor kesempatan ini merupakan faktor yang paling dekat dengan perilaku korupsi. Jadi, faktor ini yang paling baik untuk memprediksi perilaku korupsi. Instansi yang memiliki pengawasan lemah akan memiliki kemungkinan lebih besar memunculkan perilaku korup. Adanya istilah ‘tempat basah’ dan ‘tempat kering’menunjukkan adanya tempat yang memiliki peluang lebih besar untuk korupsi daripada tempat yang lain.

Upaya Pemberantasan Korupsi
Sebagai sebuah tindakan merugikan sudah selayaknya korupsi diberantas. Berbagai pendekatan digunakan dalam upaya tersebut. Salah satu yang paling populer adalah pendekatan hukum. Dipercaya bahwa hukum yang kuat dan tegas akan efektif dalam menekan angka korupsi. Pendekatan hukum ini berkaitan pula dengan pendekatan politik karena adanya hukum yang kuat dan tegas dalam pemberantasan korupsi merupakan produk dari adanya political will dari pemerintah yang berkuasa.
Anak dari pendekatan politik adalah pendekatan ekonomi yang didasari asumsi bahwa penghasilan rendah para pejabat negara yang telah menyebabkan terjadinya praktek korupsi. Karenanya upaya penanganan yang efektif adalah dengan meningkatkan gaji para pejabat negara. Tiga pendekatan inilah yang paling sering dimunculkan terutama pada era kepresidenan Abdurahman Wahid.
Pendekatan psikologi dalam pemberantasan korupsi, yang tentunya dintegrasikan dalam berbagai pendekatan lain, menekankan pada perubahan sikap, pereduksian niat dan kesempatan serta manipulasi norma sosial dan norma subjektif. Upaya melakukan hal-hal tersebut merupakan upaya integral yang satu sama lain tidak dapat dipisahpisahkan. Semuanya saling terkait secara erat.
Berbagai langkah yang bisa ditempuh diantaranya, pertama, adalah mengubah sikap agar seseorang memiliki sikap negatif terhadap korupsi. Proses perubahan sikap ini bisa dilakukan diantaranya dengan menginformasikan dampak dari korupsi secara luas yang berdasarkan data akurat. Diharapkan pengetahuan yang memadai akan dampak korupsi yang sangat buruk bisa menimbulkan disonansi atau kesenjangan kognitif, dimana pikiran individu tentang enaknya hasil korupsi akan bertentangan dengan pikiran akan dampak korupsi yang dilakukannya terhadap orang banyak. Darinya diharapkan terjadi perubahan sikap menjadi lebih negatif terhadap korupsi.
Kedua mereduksi niat untuk melakukan korupsi. Seperti yang telah kita lihat diatas, niat untuk berkorupsi bisa dimunculkan karena adanya tuntutan kebutuhan tertentu. Bila kebutuhan itu terpenuhi diharapkan niat korupsi juga berkurang. Kebijakan kenaikan gaji yang populer beberapa waktu lalu mendasarkan pada kerangka berpikir demikian.
Sementara itu upaya memanipulasi norma sosial bisa ditunjukkan dengan kesungguhan pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi, memberikan keteladanan, dan memperkuat sanksi sosial dimana individu akan merasa kurang mendapat dukungan sosial atas perilaku korupnya. Mewajibkan kerja sosial seperti menyapu jalan bagi para pejabat pelaku korupsi merupakan bentuk hukuman sosial yang efektif. Sedangkan manipulasi norma subjektif bisa dilakukan melalui pendidikan anti korupsi baik melalui pendekatan keagamaan maupun melalui pendekatan budaya.
Terakhir adalah mengurangi kesempatan seseorang untuk melakukan korupsi. Upaya mengurangi kesempatan korupsi ini bisa dilakukan dengan beragam cara seperti pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga publik oleh masyarakat umum dan terutama oleh masyarakat akademis, transparansi pengelolaan keuangan pemerintah, laporan kekayaan pejabat secara berkala kepada publik, dan lainnya.
Agaknya dimasa depan diperlukan suatu tes psikologi untuk screening calon pejabat negara, karena tipe kepribadian, sikap, niat, dan norma subjektif tertentu yang dimiliki individu menyumbang terhadap kecenderungan melakukan korupsi. Misalnya kepribadian yang manipulatif lebih berkecenderungan melakukan korupsi. Pada akhirnya pendekatan psikologi adalah pendekatan yang diaplikasikan pada pendekatan lain bukan suatu pendekatan yang bisa dilakukan sendiri.

Kamis, 10 November 2011

KORUPSI


A. Penyebab Korupsi
Korupsi disebabkan karena Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan , Rendahnya integritas dan profesionalisme, Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika., ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.

B. Kerugian Materi, Waktu dan Moral
  • Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara. kerugian materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dan sebagainya.
  • kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.
  • kerugian selanjutnya berupa moral. apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencederai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.
C. Solusi
Solusi dari masalah diatas adalah memberikan suatu contoh atau tindakan yang bersifat adil untuk mewujudkan perdamaian, bersikap jujur dalam melaksanakan suatu kegiatan, disiplin waktu , dan saling menghormati satu sama lain.

Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Aplikasi dalam Kehidupan Bernegara


1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Makna dari Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila Dasar Negara NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sanskerta ataupun bahasa Pali. Banyak di antara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan Yang jumlahnya satu. Jika kita membahasnya dalam sudut pandang bahasa Sanskerta ataupun Pali, Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah bermakna Tuhan Yang Satu
Ketuhanan berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran –an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran –an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru. Penambahan awalan ke- dan akhiran -an dapat memberi perubahan makna menjadi antara lain : mengalami hal, sifat-sifat.
Contoh kalimat : ia sedang kepanasan. Kata panas diberi imbuhan ke- dan –an maka menjadi kata kepanasan yang bermakna mengalami hal yang panas. Begitu juga dengan kata ketuhanan yang berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an yang bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain Ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.

Kata “maha” berasal dari bahasa Sanskerta / Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata “maha” bukan berarti “sangat”. Jadi adalah salah jika penggunaan kata “maha” dipersandingkan dengan kata seperti besar menjadi maha besar yang berarti sangat besar.

Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sanskerta / Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini”. Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sankserta maupun bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka”, bukan kata “esa”.
Dari penjelasan yang telah disampaikan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya, Ketuhanan Yang Maha Esa berarti Sifat-sifat Luhur / Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur / mulia, bukan Tuhannya. Dan apakah sifat-sifat luhur / mulia (sifat-sifat Tuhan) itu ? Sifat-sifat luhur / mulia itu antara lain : cinta kasih, kasih sayang, jujur, rela berkorban, rendah hati, memaafkan, dan sebagainya. Untuk itu antar sesam harus hidup rukun dan membangun sifat cinta kasih, kasih saying, jujur , rela berkorban, rendah hati, dan memaafkan.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaAN Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi, pikir, rasa, karsa dan cipta. Karena potensi ini manusia mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran / norma-norma yang obyektif, dan tidak subyektif, sehingga tidak sewenang-wenang.
Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan / moral.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.
Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.

3. Persatuan Indonesia
Bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila yang dapat kita lakukan untuk memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi bahsa persatuan bahasa Indonesia. Mengamalkan Sila ketiga dari pancasila dengan berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Maksudnya adalah kita selalu konsisten untuk menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan situasi pemakaian dan sesuai dengan kaidah kebahasaan dalam bahasa Indonesia. Salah satu unsur penyatu bangsa kita adalah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa kita. Dari sabang sampai marauke seluruh warga Negara Indonesia dapat berkomunikasi antarbudaya, antarsuku, dan antarnegara satu sama lain dengan menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, kita dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa kita. Dengan kata lain menggunakan bahasa Indonesia adalah bentuk nyata pengalaman kita terhadap sila ketiga pancasila.
Walaupun kadang bahasa Indonesia kadang terkesan sangat tidak modern , tetapi sebenarnya bahasa Indonesia kita sudah mengamalkan sila ketiga yakni Persatuan Indonesia. Dengan berbahasa Indonesia kita sudah berusaha memperkukuh bangsa Indonesia ini.

4.Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

· Sebagai warga Negara dan warga masyarakat , setiap warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.
· Tidak boleh memaksakkan kehendak kepada orang lain
· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
· Menghormati dan menjunjun tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
· Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keutusan musyawarah.
· Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani luhur
· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai – nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
· Memberikan kepercayaan kepada wakil – wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Banyak fakta yang harus diungkapkan ke masyarakat agar mereka dapat dengan cepat mengaktualkan dirinya, membuka ruang kritis serta keberanian dalam menghadapi suatu permasalahan demi kepentingan publik. Saat ini banyak orang yang tidak peduli dengan nilai nasionalisme dalam dirinya, mereka banyak terjebak dengan nilai-nilai kebutuhan, bungkam seperti tidak mendengar apapun, yang ada dalam dirinya hanya realita palsu yang dibuat oleh sistem.Pilihan hidup manusia memang berbeda, tapi apakah kita memiliki kesatuan sebagai manusia ? sebagai bangsa yang ingin mewujudkan cita-cita bersama ? mengindahkan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang.“Sebaik-baiknya kehidupan manusia adalah sebaik-baiknya ia berguna untuk orang banyak.
Pada sila Ke 5 dari Pancasila ini , mengamanatkan agar semua kebijakan dan program apapun yang dilaksanakan , harus bermuara kepada perwujudan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Contohnya Pembuatan pembangunan fisik seperti jalan toll, jembatan layang, Bandar udara dan gedung tinggi pencakar langit , pusat pembelanjaan atau mall .

Kamis, 06 Oktober 2011

Tawuran Antar Pelajar



Jakarta - Saling ejek berujung maut. Itulah yang dialami siswa SMP 79 Kemayoran, Jakarta Pusat, Aldino Roke Utama (14). Aldino tewas saat tawuran antarpelajar. Sang pelaku ditangkap.

Tawuran yang melibatkan pelajar SMP 79 dan SMP 269 terjadi di Jalan Angkasa Ujung, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin 12 September 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Korban tewas dengan luka pukulan batu di bagian kepalanya," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Sudanto saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2011).

Dikatakan dia, pelaku berinisial JU (16) telah ditangkap di rumahnya di Jalan Kalibaru Timur XXIV, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dia pelaku tunggal," kata Sudanto.

Sudanto menceritakan kejadian berawal saat Aldino dan teman-temannya melintas di Jalan Angkasa Ujung, Kemayoran, Jakarta Pusat, menggunakan motor.

"Mereka saat itu pulang sekolah. Kemudian ejek-ejekan hingga akhirnya terjadi perkelahian," kata dia.

Menurut dia, kedua kelompok pelajar itu kemudian saling serang dengan menggunakan batu. Aldino yang saat itu tidak bisa mengelak menjadi bulan-bulanan massa.

"Pelaku menurut keterangan saksi, memukul korban dengan batu hingga kepalanya berdarah," katanya.

Polisi yang saat itu menerima laporan tawuran antarpelajar itu sempat melarikan korban ke poliklinik. Korban yang saat itu pingsan kemudian dirujuk ke RS Mitra, Kemayoran.

"Korban meninggal di rumah sakit," ujarnya.

Sudanto mengaku jajarannya telah berupaya melerai tawuran tersebut. Namun, para pelajar itu melakukan aksi tawuran di tempat lain setelah dibubarkan oleh Kepolisian.

Ia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah guna mengantisipasi aksi serupa.

"Tawuran adalah masalah sosial yang menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk guru. Guru berperan penting dalam masalah ini untuk memberi pengertian kepada muridnya," papar dia.

Selain itu, orangtua Aldino telah diberi pengertian untuk tidak melakukan aksi balas dendam. Mengingat, Aldino merupakan anak dari salah satu organisasi massa.

"Ya kita sudah kasih pengertian kepada orangtuanya bahwa ini adalah kenakalan remaja dan tidak perlu diperluas," kata Sudanto.

Guna mengantisipasi aksi serupa, aparat meningkatkan patroli di lokasi. "Setiap ada kumpul-kumpul pelajar, kita imbau untuk segera pulang karena kita khawatir mereka melakukan tawuran," kata dia.



Permasalahan

  • Penyebab tawuran tersebut dipicu adanya saling ejek antar dua sekolah.

Penyelesaian

  • Diberikan penyuluhan agar tidak melakukan tawuran.
  • Untuk pihak aparat agar meningkatkan patroli di lokasi.
  • Setiap ada kumpul-kumpul pelajar, kita imbau untuk segera pulang karena kita khawatir mereka melakukan tawuran.




sumber :http://www.detiknews.com/read/2011/09/13/165946/1721570/10/tawuran-pelajar-smp-tewas-di-kemayoran

sumber :

Demo Pelajar / Mahasiswa



Demo mahasiswa memperingati 100 hari pemerintahan SBY di Makassar diwarnai sejumlah aksi anarkis. Para mahasiswa mencorat-coret kendaraan warga dan menghentikan kendaraan dinas yang melintas di sekitar lokasi demo.

Aksi tak simpatik itu dilakukan para mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar saat berunjukrasa di depan kampus mereka, Jl Urip Sumoharjo.

Para mahasiswa tersebut menghentikan sebuah mobil dinas kijang kaplsul yang melintas. Mereka meminta sopir dan penumpangnya untuk turun.

Aksi anarkis juga dilakukan para mahasiswa yang berunjuk rasa di samping flyover Urip Sumoharjo. Mereka menyemprotkan cat ke bodi kendaraan warga yang melintas. Aksi mahasiswa ini nyaris memicu keributan dengan pengendara Honda CRV.

Aksi anarkis juga dilakukan para mahasiswa yang berunjuk rasa di samping flyover Urip Sumoharjo. Mereka menyemprotkan cat ke bodi kendaraan warga yang melintas. Aksi mahasiswa ini nyaris memicu keributan dengan pengendara Honda CRV.

Sumber:


Kesimpulan
  • Saya sangat tidak setuju sekali dengan apa yang dilakukan mahasiswa tersebut. Dikarenakan perbuatan tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain .
Solusi
  • Hindari orang yang sengaja memancing masalah dengan omongan agar terjadi demo.

  • Perketat penjagaan disekitar wilayah demo untuk mengantisipasi demo yang akan terjadi.




INDIVIDU



Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).


PEMUDA

pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.


KELUARGA

Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang merupakan suatu komponen kecil di dalam masyarakat. Pada masyarakat modern, seorang anak sangat tergantung pada cara orang tua atau keluarga mendidiknya. Melalui interaksi dalam keluarga, anak mempelajari pola perilaku, sikap, keyakinan, cita-cita, dan nilai dalam keluarga dan masyarakat.

MASYARAKAT

Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

KEBUDAYAAN

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.


Hubungan antara Individu

  1. Hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakat
    Dalam tingkatan sosial Individu adalah satuan terkecil dari sebuah sistem sosial, individu merupakan setiap manusia yang mempunyai karakteristik yang berbeda. Tingkat sosial selanjutnya adalah keluarga, keluarga adalah gabungan dari beberapa individu yang membangun sebuah hubungan sosial di dalam satu atap. Keluarga dikepalai oleh seorang kepala keluarga yang berfungsi untuk memimpin dan mengatur kehidupan bersosial di dalam atap (*rumah) tersebut. dan tingkatan selanjutnya adalah masyarakat, masyarakat adalah gabungan dari banyak keluarga yang ada pada sebuah lokasi tertentu.
  2. Peranan sosial mahasiswa di masyarakat
    Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan golongan terdidik juga merupakan kaum intelektual. Mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa dituntut dapat bergerak aktif dalam bidang sosial tersebut. peran sosial mahasiswa dapat dibagi dalam dua aspek yaitu aspek social control dan aspek development.

    Social control berperan sebagai elemen pengawal segala jenis penyelewengan kehidupan sosial. Seperti terjadinya ketidak adilan, penindasan terhadap kaum lemah, dll. Disini mahasiswa dituntut untuk menjalankan apa yang sudah di dapatnya selama bangku kuliah, sebagai masyarakat intelek yang dapat melihat dan membedakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Contoh pernanan mahasiswa dalam social control adalah pada masa reformasi 1998 dimana mahasiswa menumbangkan rezim orde baru yang sudah melakukan berbagai penyelewengan sosial.

    Dalam social development mahasiswa dituntut untuk berperan aktif dalam membangun kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik, dibidang ilmu pengetahuan.
  3. Pembinaaan Generasi Muda
    Pembinaan generasi muda baiknya dilakukan dari usia dini baik itu dari dalam diri sendiri maupun diluar lingkungan, dengan diterapkanya cara tersebut diharapkan nantinya menjadi orang yang berhasil.
  4. Pengembangan Generasi Muda
    Pengembangan generasi muda yang dapat dilakukan oleh mahasiswa bisa bermacam - macam. Misalnya ikut aktif dalam kampanye-kampanye positif dan kegiatan organisasi positif, seperti ikut dalam organisasi green peace yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan dan gaya hidup yang ramah terhadap alam, hal-hal seperti ini dapat mengembangkan minat adik-adik yang umurnya masih di bawah mahasiswa tersebut untuk mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh mahasiswa itu. Karena pada umumnya junior-junior itu akan cenderung mengikuti trend yang sudah di buat oleh para seniornya, sehingga apabila pada senior (*mahasiswa) dapat menunjukan perilaku dan pola hidup yang positif maka para juniornya pun akan cendrung mengikuti trend tersebut.
  5. Masalah-masalah sosial generasi muda beserta solusinya.
    Masalah-masalah yang timbul misalnya sebagai contoh tawuran antara universitas UKI dan YAI. Masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan berbagai macam cara :
    1. Menyeleksi mahasiswa baru yang akan masuk dengan test psikologi yang baik sehingga dapat di deteksi secara dini siapa-siapa saja yang berpontensi membuat keributan antara dua belah pihak.
    2. Penjagaan oleh aparat. Penjagaan ini bisa dilakukan dengan membuat pos polisi/camp di sekitar situ sehingga apabila terjadi bibit-bibit keributan dapat segera dicegah
    3. Pemindahan lokasi salah satu kampus ke tempat baru. Cara ini terbukti cukup ampuh dalam menanggulangi kerusuhan antara dua sekolah. Cara ini sudah dilakukan oleh SMA 4 dan SMA 7 pada zaman dahulu untuk menghapus keributan yang sering terjadi diantara kedua belah pihak. Mungkin pada awalnya salah satu pihak tidak akan rela dipindah, hal ini dapat dikurangi dengan diadakannya konfrensi antara kedua belah pihak dengan pihak ketiga dan mendiskusikan nya untuk memutuskan siapa yang pindah.